MAKALAH ILLEGAL CONTENTS
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
https://erizazl21.blogspot.com/2020/06/tugas-eptik-pertemuan-10.html
https://panji-kurniawn.blogspot.com/2020/06/eptik-pertemuan-10.html
https://panji-kurniawn.blogspot.com/2020/06/eptik-pertemuan-10.html
Disusun Oleh :
1. Agung Gumelar (12173462)
2. Erizal Nurhuda (12173550)
3. Ilham Rasunda (12173573)
4. Nopa Nopiana (12173649)
5. Panji Kurniawan (12174261)
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU BOGOR
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita
semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Contents” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 10.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi. Penulis
menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan
tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada
kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima
kasih kepada :
1. Direktur UBSI Bogor
2. Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Bogor
3. Hafzan
Elhadi, S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah
memberikan dukungan moral maupun spiritual
Bogor, 12
juni 2020
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun
tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain
Adanya cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime
Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
1. Sejarah Cybercrime
2. Klasifikasi Cybercrime
3. Jenis-jenis
Cybercrime
4. Ilegal Contents
Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal
Contents”adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT
2.Menambah wawasan tentang Cyber Crime
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3
bagian, yaitu :
1.
Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software
secara ilegal.
2.
Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3.
Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http
Attack, BruteForce, dan lain-lain.
A. Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
B. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
C. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer).
D. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
E. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
F. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
BAB
III
PEMBAHASAN
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang
lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan
sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan
pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak
kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyakterjadi pada
kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang
dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa
apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file
yang tidak baik.
Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja
dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan”
dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan
cyber crime illegal content:
• Tidak memasang
gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya
• Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa tidak
• Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
• Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah
Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber
Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of
Privacy dan Illegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan
cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar