TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1. Agung Gumelar (12173462)
2. Erizal Nurhuda (12173550)
3. Ilham Rasunda (12173573)
4. Nopa Nopiana (12173649)
5. Panji Kurniawan (12174261)
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
PSDKU
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Infringements of Privacy” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah pertemuan 15.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan
nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan
terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Bogor
2. Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Bogor
3. Hafzan
Elhadi, S.Kom., M.Kom., Lc. selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah
memberikan dukungan moral maupun spiritual
Bogor,
16 Juli 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin
cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan
komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha
untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet.
Beberapa instansi atau
perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2. Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Untuk menambah ilmu penulis dalam
bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
3. Menambah wawasan tentang cybercrime
khususnya tentang Infringement of
Privacy.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk
mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy
berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah
tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet. Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime. U.S Department of Justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.Secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Pengertian
Infringement of Privacy
Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan
yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan
rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.
2.3. Faktor
Penyebab Infringements of Privacy
1. Kesadaran hukum:
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cybercrime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh
kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak
pidana
cybercrime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan
membentuk suatu pola penataan.
2. Faktor Penegak Hukum:
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami
seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak
pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan
alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang
dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum
di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena
masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum
dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang
sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3. Faktor Ketiadaan Undang-undang:
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan
hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan
tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum
memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga
terwujud.
Cyber rime
memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan
hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan
adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
2.4. Contoh Kasus
Infringements Of Privacy
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena
melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal
kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan
Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang
pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak
mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Pelanggaran Privasi oleh Software
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini.
Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas
seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi
anda sebagai konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai
salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft
harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan
hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar
di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data
komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal
itu
mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna
download dan install.
2.5. Hukum
tentang Infringements of Privacy
A. Pasal 29
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat
3 (tiga)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
B. Pasal 27
ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C. Pasal 45
ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
D. Pasal 282
ayat (1) KUHP
Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya
atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai
dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai
tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya
dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy
adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi.
3.2 Saran
Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada
dalam menggunakanya dan lebih teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna. Maka dari itu kita harus tepat berhati-hati.
ACER(~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.jpg)